Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memperbaiki internal Polri yang dinilai bermasalah, terutama terkait keterlibatan institusi tersebut dalam ranah politik.
Deddy menyoroti bahwa keputusan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, untuk memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 bertujuan agar Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai dapat fokus melayani masyarakat secara mandiri.
“Namun, apa yang kita alami selama ini menunjukkan degradasi luar biasa, baik dalam pelayanan terhadap masyarakat maupun pengelolaan internal Polri,” ungkap Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa mayoritas fraksi di Komisi III, yakni tujuh dari delapan fraksi, telah sepakat menolak usulan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Dengan berbagai pandangan ini, diskusi terkait posisi strategis Polri menjadi sorotan utama, mencerminkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip reformasi dan profesionalitas institusi negara. (aag)
Load more