Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menyatakan keberatan terhadap usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan ini disampaikan Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
“Saya berkeberatan,” ujar Tito singkat namun lugas.
Tito menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah presiden merupakan hasil reformasi 1998 dan menjadi bagian penting dari perubahan besar dalam tata kelola institusi negara.
“Dari dulu Polri sudah dipisahkan dari Kemendagri dan ditempatkan di bawah presiden. Itu kehendak reformasi,” tegasnya.
Usulan untuk mengubah posisi Polri sebelumnya datang dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memperbaiki internal Polri yang dinilai bermasalah, terutama terkait keterlibatan institusi tersebut dalam ranah politik.
Deddy menyoroti bahwa keputusan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, untuk memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 bertujuan agar Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai dapat fokus melayani masyarakat secara mandiri.
“Namun, apa yang kita alami selama ini menunjukkan degradasi luar biasa, baik dalam pelayanan terhadap masyarakat maupun pengelolaan internal Polri,” ungkap Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa mayoritas fraksi di Komisi III, yakni tujuh dari delapan fraksi, telah sepakat menolak usulan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Dengan berbagai pandangan ini, diskusi terkait posisi strategis Polri menjadi sorotan utama, mencerminkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip reformasi dan profesionalitas institusi negara. (aag)
Load more