Mataram, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, menghebohkan publik.
Polisi mengungkap trik pelaku dalam memperdaya tiga korban wanita, termasuk ancaman membongkar aib masa lalu salah satu korbannya, MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.
"Korban terpaksa melakukan hubungan badan akibat ancaman pelaku," ungkapnya pada Senin, (2/12/2024).
Polisi telah mengumpulkan dua alat bukti kuat yang diperkuat dengan keterangan lima saksi, termasuk korban lain yang mengalami kejadian serupa dan saksi yang hampir menjadi korban.
Penyelidikan ini juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pendalaman kasus.
Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Namun, dalam sebuah wawancara di tvOne, Agus membantah keras tuduhan tersebut.
Ia merasa heran dengan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dituduh memperkosa, padahal kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas - tanpa kedua tangan)," ujar Agus.
Agus juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menahannya.
Saat ini, ia menjalani tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
"Alat bukti apa yang dipakai menahan saya? Saya belum tahu," lanjutnya.
Kasus ini masih terus bergulir dengan perhatian publik yang semakin besar, menanti kelanjutan proses hukum terhadap pelaku. (aag)
Load more