Jakarta, tvOnenews.com - Belum juga reda kasus pembunuhan ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus, kini kembali terjadi kasus pembunuhan orangtua kandung di Bogor.
Aipda Nikson Pangaribuan dengan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang tragis yaitu dengan menggunakan tabung gas.
Kejadian tersebut terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam.
Pria yang akrab disapa Ucok itu merupakan anggota Pokrestro Bekasi berusia 41 tahun.
Ia membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina yang berusja 61 tahun.
“Anggota Polrestro Bekasi,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan.
Aipda Nikson saat ini harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” lanjut Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Nikson dengan teganya menganiaya sang ibu hingga tewas di Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024) malam.
Oknum polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya ini cekcok dengan sang ibu, kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Aipda Nikson alias Ucok melakukan aksi kejinya di dalam warung yang menempel dengan rumahnya.
Bahkan Ucok melakukan penganiayaan tersebut di hadapan orang di saat sang ibu tengah melayani pembeli.
Sang ibu didorong hingga terjatuh, kemudian dia memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tabung gas elpiji.
Melihat kejadian itu di depan mata, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena ketakutan.
Selang beberapa lama, Ucok meninggalkan sang ibu yang sudah dihabisinya di dalam warung.
Ucok pergi menggunakan mobil pikap ke wilayah sekitaran Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
Keberadaan Ucok, berhasil terlacak pihak kepolisian saat hendak menuju ke kedai kopi.
Di tempat kedai kopi inilah Ucok kembali berbuat keributan, hingga akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Akhirnya, Polsek Cileungsi bersama tim Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," ucap Wahyu.
Ia mengatakan sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kenari, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(muu/ree)
Load more