Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024.
"Kami mengundang KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengklarifikasi beberapa hal usai penyelenggaraan Pilkada," kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan mengutip Antara pada Selasa (3/11/2024).
Dia menjelaskan dalam pertemuan itu hal yang menjadi sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun ini dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
Dia mengungkapkan ada 600 ribu lebih pemilih yang tidak dapat menyalurkan hal suaranya di Pilkada Sulteng.
"Faktanya terjadi seperti itu, walaupun KPU sudah melaksanakan sosialisasi dan Dukcapil sudah memaksimalkan perekeman KTP elektronik," ungkapnya.
Menurut dia beberapa faktor yang diduga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih adalah waktu sosialisasi KPU sangat terbatas, yaitu dengan dikeluarkannya surat edaran KPU satu hari sebelum hari pencoblosan.
Menurut dia, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, surat edaran harusnya dikeluarkan satu bulan sebelum hari pencoblosan.
Load more