"Masih banyak pemilih yang belum menggunakan KTP elektronik serta adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS), yang membingungkan pemilih," tegasnya.
Menurut dia, kebijakan yang berubah-ubah itu dianggap sesuatu yang mencederai hak konstitusional masyarakat. Lanjut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, pihaknya telah berencana mengundang Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan RDP terkait Pilkada.
Aristan juga membuka peluang mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan keterangan langsung.
“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan berkualitas, dengan partisipasi pemilih sebagai inti demokrasi,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa data terkait partisipasi pemilih yang beredar belum resmi, melainkan asumsi pihak luar.
Risvirenol mengatakan bahwa KPU saat ini masih menghitung partisipasi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan selesai.(ant/ree)
Load more