Ia menilai penyelenggara Pilkada, terutama PPS dan KPPS, tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” tegasnya.
Baco juga mengungkapkan adanya temuan formulir C6 yang dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” tambahnya.
Selain itu, Tim RIDO menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS bermasalah terutama yang warganya tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” ujar Baco.
Langkah lebih lanjut juga akan diambil oleh Tim Hukum RIDO dengan melaporkan KPUD Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Load more