Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari sejumlah warga di Jakarta.
Kedatangan sejumlah warga ini untuk meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Salah satunya warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat (TPS 36), Riska Olivia Maharani mengaku melapor ke Bawaslu Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan undangan pencoblosan atau formulir C6.
"Kami tidak memdapatkan undangan pencoblosan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pilihan kami sendiri. Jadi, sekarang kami melapor ke Bawaslu Jakpus," ujar Riska dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Dirinya menilai Pilkada Jakarta 2024 ini tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, yaitu keadilan.
"Ada yang mencoblos, ada yang tidak mencoblos. Ini tidak adil namanya. Makanya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," terangnya.
Hal serupa juga disampaikan warga Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (TPS 40), Maisaroh, bahwa seperti pemilihan presiden, seharusnya para warga yang mempunyai hak suara diberikan undangan untuk pencoblosan.
"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan. Untuk itu saya melapor," ujarnya.
Selain itu, Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya (TPS 16), mengatakan jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu turut mencatat 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024 .
Terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang atau money politics.
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan kalau 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas.
Seluruh pelanggaran ini juga telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan, 99 bukan pelanggaran.
Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Kemudian, terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024.
Rinciannya 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat.
Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat.
Bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 masalah saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.(lkf)
Load more