Sementara itu, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.
Dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024), Ian Iskandar menjelaskan penyidik hanya bisa melakukan penahanan ketika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Adapun Firli, kata dia, tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri.
"Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ucapnya.(ant/ito)
Load more