"Saya sebagai pribadi sangat menghormatin keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi.
Oleh sebab itu kata dia, akan melakukan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil putusan yang dikeluarkan DKPP RI.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," pungkasnya. (iah/ebs)
Load more