Bandung, tvOnenews.com - Pascadicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI, Ummi Wahyuni mengaku saat ini dirinya masih mengemban tugas sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Ummi Wahyuni menjelaskan alasannya masih menjadi ketua KPU lantaran belum adanya SK pergantian yang menyebutkan dirinya digeser sebagai ketua.
"Pascaputusan DKPP saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena belum ada SK pergantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," kata Ummi Wahyuni saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/12/2024).
Dia memastikan putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan rekapitulasi pilkada serentak yang ada di Jawa Barat.
Ummi mengatakan dirinya belum menerima secara resmi putusan yang dilaporkan DKPP tersebut, akan tetapi dalam informasi yang ia dapatkan putusan dari DKPP itu meminta kepada KPU RI untuk menggantinya selama 7 hari pasca putusan.
"Saya tidak melihat kausul itu hanya memang menunjuk dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama setahu saya, tapi saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhentiN yang terkait dengan saya sebagai ketua sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Di sisi lain, Ummi tidak mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dituduhkan dalam putusan tersebut, sebab kata dia, saat mengikuti sidang pertama dan kedua hal itu tidak nampak dalam berkas.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormatin keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi.
Oleh sebab itu kata dia, akan melakukan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil putusan yang dikeluarkan DKPP RI.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," pungkasnya. (iah/ebs)
Load more