Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono membacakan vonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, terdakwa Ryan Susanto alias Afung yang melasanakan kegiatan usaha pertambangan di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua Dewi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
"Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut. Tiga, memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut Dewi.
Selain itu, Majelis hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ryan melakukan "tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59,279 miliar.
Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.
Uang pengganti senilai Rp59,279 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp47,239 miliar dan Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp12,039 miliar.(lkf)
Load more