Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi tertulis kepada Haryanto atas kasus dugaan tindakan asusila video call seks.
Diketahui Haryanto merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yang diduga memerkan alat vital pada saat video call.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis," ucap Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa (3/12) yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD.
"Dibaca dalam sidang MKD Pada Selasa 3 Desember 2024 dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ungkapnya.
"Mirip ngga sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama Bapak?," tanya dia ke Haryanto.
Load more