Sehingga dalam berkas, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurut dia, perihal adanya dugaan korban lain dari tersangka IWAS, pihaknya belum menyertakan hal tersebut dalam kelengkapan berkas.
"Untuk indikasi korban lain, nanti kami dalami, itu 'kan baru muncul, kalau yang dua korban dari kasus ini tadi, korban sebelumnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Untuk keberadaan tersangka, menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status IWAS sebagai penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua lengan. (ant/ebs)
Load more