Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Eks Ketua KPK, Firli Bahuri perihal permohonan penghentian kasus yang menjerat Firli.
Adapun, Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menuturkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum Firli.
"Kuasa hukum FB benar kemarin ya sudah terdatakan ada surat dari penasihat hukum FB. Yang salah satu poin pentingnya terkait permohonan SP3," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Yusuf masih mendalami maksud tim kuasa hukum Firli mengirim surat permohonan tersebut.
Menurutnya pendalami dilakukan mengingat surat yang dilangkan terkategori sebagai keluhan ataupun saran masyarakat.
"Sebagaimana mekanisme itu surat-surat yang dalam ketegori saran dan keluhan masyarakat. Apakah ini disampaikan oleh kuasa hukum FB ini sebagai saran atau keluhan akan di verifikasi dan klasifikasi," ungkapnya.
Saat ini, kata Yusuf, pihaknya tengah memverifikasi surat tersebut. Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi dan klasifikasi ada analisa terkait syarat yang disyaratkan.
Setelah itu, kata Yusuf, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kalau itu keluhan apa yang dikeluhkan, itu ada analisa poin-poin yang dibuat dari analisa itu, itulah yang akan kita jadikan bahan permintaan klarifikasi. Klarifikasi berdasarkan surat yang disampaikan ke kompolnas. Itu yang akan kita mintakan ke Polda Metro Jaya," jelas Yusuf.
Lebih jauh, Yusuf mengungkapkan, perihal subtansi perkara yang menyeret Firli, pihaknya tidak bisa mencampuri tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi kita harus menghormati kewenangan penyidik. Yang perlu kompolnas pastikan dalam pemantauan dan pengawasannya adalah profesionalismenya, SOP dan Prosedur penyelidikan itu benar-benar dijalankan atau tidak," tegas Yusuf.
"Ya hanya ketika kami menyampaikan hal-hal penting diberikan saran dan masukan kaitannya tentang penguatan dan SOP prosedur penyidikan itu selalu kami sampaikan sebagai saran dan masukan," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more