Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (3/12/2024).
Sebelum sidang pembacaan putusan itu, sekelompok massa mendadak menggeruduk Gedung PN Jaksel.
Sekolompok massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) itu meminta Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut dengan adil tanpa tergiring opini.
"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," kata perwakilan massa aksi, Fandi di lokasi, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel memutus terdakwa bersalah secara sah dengan melanggar tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1,5 tahun kurungan penjara.
Load more