"Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Di sisi lain, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan itu.
Pengajuan banding itu disampaikan Ike Farida usai Majelis Hakim PN Jaksel membacakan vonis putusan.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," kata Ike.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andika menyampaikan rasa kecewanya terkait putusan vonis itu.
Ia mengamini permintaan sang klien yang akan melakukan banding terkait putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel itu.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ungkapnya. (raa)
Load more