Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (3/12/2024).
Sebelum sidang pembacaan putusan itu, sekelompok massa mendadak menggeruduk Gedung PN Jaksel.
Sekolompok massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) itu meminta Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut dengan adil tanpa tergiring opini.
"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," kata perwakilan massa aksi, Fandi di lokasi, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel memutus terdakwa bersalah secara sah dengan melanggar tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1,5 tahun kurungan penjara.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Di sisi lain, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan itu.
Pengajuan banding itu disampaikan Ike Farida usai Majelis Hakim PN Jaksel membacakan vonis putusan.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," kata Ike.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andika menyampaikan rasa kecewanya terkait putusan vonis itu.
Ia mengamini permintaan sang klien yang akan melakukan banding terkait putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel itu.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ungkapnya. (raa)
Load more