LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam OTT, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK ialah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/12/2024) dini hari. 

Baca Juga :

Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. 

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. 

"Dari rangkaian kegiatan tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," ujar Ghufron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dibawa ke mobil tahanan dengan memakai seragam oranye untuk ditahan 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap dia.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. 

KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Stakeholders Siap dukung Pariwisata Indonesia sebagai motor pertumbuhan

Stakeholders Siap dukung Pariwisata Indonesia sebagai motor pertumbuhan

Waketum Koordinator Kadin Indonesia Nita Yudhi bertemu dengan Menteri dan Wakil Menteri Pariwisata serta Kadin Indonesia dan IWAPI dan Chairman Indonesian Tourism Investors Club Teguh Anantawikrama.
Kawal Rekapitulasi Suara Pilkada, Personel Gabungan hingga Unit K-9 Dikerahkan

Kawal Rekapitulasi Suara Pilkada, Personel Gabungan hingga Unit K-9 Dikerahkan

Personel gabungan hingga unit K-9 siap kawal kegiatan rekapitulasi suara pilkada provinsi yang dilaksanakan KPU DKI Jakarta pada 7 hingga 9 Desember 2024
Dikira Boneka, Bocah Usia 14 Tahun di Bantul Temukan Mayat Bayi Laki-laki Mengapung saat Mancing di Sungai Gajah Wong

Dikira Boneka, Bocah Usia 14 Tahun di Bantul Temukan Mayat Bayi Laki-laki Mengapung saat Mancing di Sungai Gajah Wong

Ketika memancing, bocah tersebut melihat sesuatu seperti boneka yang hanyut di aliran sungai. Namun setelah diperhatikan dengan benar, ternyata mayat bayi.
Alasan Shin Tae-yong Coret 9 Pemain dari Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Termasuk 2 Nama Berstatus Abroad

Alasan Shin Tae-yong Coret 9 Pemain dari Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Termasuk 2 Nama Berstatus Abroad

Alasan Shin Tae-yong coret sembilan pemain untuk skuad final Timnas Indonesia, termasuk dua pemain abroad jelang bergulirnya Piala AFF 2024 pada 8 Desember.
Program Makan Siang Bergizi Gratis Mulai Diuji Coba di Gresik, Ini SD yang Jadi Sasaran

Program Makan Siang Bergizi Gratis Mulai Diuji Coba di Gresik, Ini SD yang Jadi Sasaran

Siswa-siswi di Kabupaten Gresik patut bersenang hati. Pasalnya program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto yakni makan siang bergizi gratis mulai diuji cobakan
Kenalkan Budaya Lewat Musik, Paul Kim dan LUN8 Bangga Bisa Hadir di Ulang Tahun ke-2 KOREA 360

Kenalkan Budaya Lewat Musik, Paul Kim dan LUN8 Bangga Bisa Hadir di Ulang Tahun ke-2 KOREA 360

Acara ulang tahun KOREA 360 yang ke-2 dimeriahkan oleh dua artis kenamaan Korea Selatan, Paul Kim dan LUN8 di hari pertama, Jumat (6/12/2024).
Trending
Jangan Sekali-kali Makan Buah ini Penyebab Penghalang Masuk Surga, Meski Bermanfaat Kata Ustaz Adi Hidayat...

Jangan Sekali-kali Makan Buah ini Penyebab Penghalang Masuk Surga, Meski Bermanfaat Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan satu jenis buah ini jangan dimakan, meski mengandung sejumlah manfaat untuk kesehatan tubuh juga penyebab sulit masuk surga.
Mantan Pelatih Thailand Setuju dengan Keputusan Shin Tae-yong Turunkan Pemain Muda Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Mantan Pelatih Thailand Setuju dengan Keputusan Shin Tae-yong Turunkan Pemain Muda Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

"Tapi saya rasa mereka juga harus mempertimbangkan Piala AFF ini untuk para pemain U23. Sedangkan untuk SEA Games sebaiknya menggunakan tim U19," lanjutnya.
Jawaban Tak Terduga Mayor Teddy soal Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Diungkap seusai Menangis Minta Maaf ke Prabowo

Jawaban Tak Terduga Mayor Teddy soal Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Diungkap seusai Menangis Minta Maaf ke Prabowo

Baru akan bertemu Presiden Prabowo pekan depan, Gus Miftah membeberkan jawaban Mayor Teddy saat izin mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden.
Ibu dari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ternyata Sering Curhat Soal Masalah Keluarga ke Anaknya, Katanya Sang Ayah...

Ibu dari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ternyata Sering Curhat Soal Masalah Keluarga ke Anaknya, Katanya Sang Ayah...

Terungkap fakta baru dari kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan sementara, sang ibu ternyata kerap curhat.
Jika Timnas Indonesia Ingin Juara Piala AFF, Shin Tae-yong Bisa Ikuti Perkataan Alfred Riedl 8 Tahun yang Bilang Kalau Caranya...

Jika Timnas Indonesia Ingin Juara Piala AFF, Shin Tae-yong Bisa Ikuti Perkataan Alfred Riedl 8 Tahun yang Bilang Kalau Caranya...

Pelatih Shin Tae-yong bisa ikuti perkataan dari Alfred Riedl delapan tahun lalu yang berbicara soal bagaimana Timnas Indonesia punya peluang juara Piala AFF.
Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Mulai Malam Nanti Shalat Tahajud Baca Surat ini, Meski Sulit Hafal Rezeki Datang Tak Terhingga

Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Mulai Malam Nanti Shalat Tahajud Baca Surat ini, Meski Sulit Hafal Rezeki Datang Tak Terhingga

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membantu rezeki orang mukmin agar tidak seret bisa mengerjakan shalat Tahajud secara rutin dengan catatan baca surat-surat tertentu.
Jadwal Siaran Langsung Hi-Pass Vs Red Sparks: Hari Ini Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Hadapi Sahabat Sendiri Thanacha Sooksod

Jadwal Siaran Langsung Hi-Pass Vs Red Sparks: Hari Ini Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Hadapi Sahabat Sendiri Thanacha Sooksod

Jadwal siaran langsung Expressway Hi-Pass Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic akan menghadapi Thanacha Sooksod.
Selengkapnya
Viral