LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam OTT, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK ialah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/12/2024) dini hari. 

Baca Juga :

Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. 

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. 

"Dari rangkaian kegiatan tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," ujar Ghufron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dibawa ke mobil tahanan dengan memakai seragam oranye untuk ditahan 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap dia.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. 

KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perlahan-lahan Mulai Terbuka ke Polisi, Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ucapkan Hal Ini Sebelum Eksekusi: Terlalu Banyak Beban Orang Tua, Biar Saya Ambil Alih

Perlahan-lahan Mulai Terbuka ke Polisi, Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ucapkan Hal Ini Sebelum Eksekusi: Terlalu Banyak Beban Orang Tua, Biar Saya Ambil Alih

Perlahan-lahan mulai terbuka ke polisi, anak 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus mengucapkan hal ini sebelum mengeksekusi korbannya.
Biaya Rehabilitasi Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Ditanggung Negara, Gus Ipul Buka Suara Soal Hasilnya

Biaya Rehabilitasi Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Ditanggung Negara, Gus Ipul Buka Suara Soal Hasilnya

MAS ditetapkan tersangka kasus anak bunuh ayah dan nenek di kediamannya sendiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024).
Tanam Pohon ini di Rumah agar Daunnya untuk Usir Setan dan Obat Sihir, Kata Ustaz Khalid Basalamah kalau Sunnah Rasulullah SAW...

Tanam Pohon ini di Rumah agar Daunnya untuk Usir Setan dan Obat Sihir, Kata Ustaz Khalid Basalamah kalau Sunnah Rasulullah SAW...

Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan agar menanam satu pohon ini di rumah karena bagian daun tanaman ini sangat dahsyat untuk mengusir setan dan obat sihir.
Jakarta Lawan Hujan Ekstrem, Pemprov Operasi Modifikasi Cuaca Sebar 3,2 Ton Garam

Jakarta Lawan Hujan Ekstrem, Pemprov Operasi Modifikasi Cuaca Sebar 3,2 Ton Garam

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminimalkan dampak hujan ekstrem terus dilakukan dengan strategi canggih, salah satunya melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Kevin Diks hingga Jens Raven Ikut Senang dengan Kemenangan Timnas Indonesia atas Myanmar di Piala AFF 2024

Kevin Diks hingga Jens Raven Ikut Senang dengan Kemenangan Timnas Indonesia atas Myanmar di Piala AFF 2024

Bermain di Thuwunna Stadium, Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- menang tipis dengan skor 1-0 berkat gol tunggal dari Asnawi Mangkualam Bahar di babak kedua
Kendaraan Listrik Meningkat 2,5 Kali Lipat Saat Nataru 2024/2025, PLN Siapkan SPKLU 8 Kali Lipat

Kendaraan Listrik Meningkat 2,5 Kali Lipat Saat Nataru 2024/2025, PLN Siapkan SPKLU 8 Kali Lipat

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) delapan kali lipat saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 usai memprediksi kendaraan akan meningkat 2,5 kali lipat.
Trending
Beda Pendapat AFF dan Match Commisionner, Putuskan Gol Tunggal Skuad Garuda Jadi Gol Bersama Asnawi Mangkualam dan Kiper Myanmar

Beda Pendapat AFF dan Match Commisionner, Putuskan Gol Tunggal Skuad Garuda Jadi Gol Bersama Asnawi Mangkualam dan Kiper Myanmar

Terjadi perbedaan pendapat pencetak gol ke gawang Myanmar saat kemenangan Timnas Indonesia di Stadion Thuwanna, Yangon, Senin (9/12/2024). 
KOVO Jadi Sorotan Karena Panggil Megawati Hangestri ke All Stars V-League? Banyak yang Sarankan Tolak Saja, Lantaran...

KOVO Jadi Sorotan Karena Panggil Megawati Hangestri ke All Stars V-League? Banyak yang Sarankan Tolak Saja, Lantaran...

Federasi bola voli Korea (KOVO) belakangan mendapat sorotan setelah memasukan Megawati Hangestri kedalam daftar pemain yang berlaga di pertandingan All Stars.
Gol Asnawi Mangkualam ke Gawang Myanmar Ternyata Sudah Disiapkan Sebelum Pertandingan: Kami Melatih Skema Ini

Gol Asnawi Mangkualam ke Gawang Myanmar Ternyata Sudah Disiapkan Sebelum Pertandingan: Kami Melatih Skema Ini

Asnawi Mangkualam jadi pahlawan Timnas Indonesia lewat gol tunggalnya ke gawang Myanmar di laga pembuka Grup B Piala AFF 2024, Senin 9 Desember 2024 malam WIB.
Kekesalan Nunung Srimulat Tak Terbendung Saat Tahu Yati Pesek Dihina Gus Miftah: Jangan Sampai…

Kekesalan Nunung Srimulat Tak Terbendung Saat Tahu Yati Pesek Dihina Gus Miftah: Jangan Sampai…

Kekesalan Nunung Srimulat tak terbendung saat tahu Yati Pesek dihina Gus Miftah. Seperti apa pengakuan selengkapnya? Simak informas selengkapnya berikut ini!
Viral Kisah Hidup Anggota Polres Malang Kota Milih Jadi Pemulung Ketimbang Terima Suap dari Pemohon SIM

Viral Kisah Hidup Anggota Polres Malang Kota Milih Jadi Pemulung Ketimbang Terima Suap dari Pemohon SIM

Viral pada sejumlah akun media sosial terkait sosok kehidupan anggota Polri yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang pemulung.
Erick Thohir Angkat Bicara Usai Kemenangan Timnas Indonesia di Laga Perdana Piala AFF 2024 Kontra Myanmar

Erick Thohir Angkat Bicara Usai Kemenangan Timnas Indonesia di Laga Perdana Piala AFF 2024 Kontra Myanmar

Timnas Indonesia menang dari gol tunggal Asnawi Mangkualam di Stadion Thuwanna, Yangon, Senin (9/12/2024). 
Mahkamah Konstitusi Terima 161 Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi Terima 161 Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 100 lebih permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Selengkapnya
Viral