LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam OTT, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK ialah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/12/2024) dini hari. 

Baca Juga :

Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. 

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. 

"Dari rangkaian kegiatan tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," ujar Ghufron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dibawa ke mobil tahanan dengan memakai seragam oranye untuk ditahan 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap dia.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. 

KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kapolres Mimika Imbau Massa Pendukung Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tidak Mengganggu Aktifitas Masyarakat

Kapolres Mimika Imbau Massa Pendukung Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tidak Mengganggu Aktifitas Masyarakat

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP. I Komang Budiartha saat ditemui di ruangan kerjanya di Jalan Cenderawasih Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah,
Pemain Bintang Sekelas Kylian Mbappe Sedih dan Kecewa Usai Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bilbao

Pemain Bintang Sekelas Kylian Mbappe Sedih dan Kecewa Usai Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bilbao

Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti mengatakan pemain bintangnya Kylian Mbappe sedih dan kecewa setelah kembali gagal mengeksekusi tendangan penalti melawan Athletic Bilbao di San Mames.
Harap Catat! Berikut Harga BBM yang Berlaku Saat Libur Nataru

Harap Catat! Berikut Harga BBM yang Berlaku Saat Libur Nataru

Saat ini, PT Pertamina diketahui sudah mengeluarkan update harga BBM. Harga baru itu berlaku mulai dari 1 Desember 2024 kemarin. Berlaku juga untuk periode libur Nataru
Aturan Penyaluran BBM Subsidi Masih Dikaji Menteri Bahlil, Menteri Maman Pastikan Ojol Aman: Masuk Golongan UMKM

Aturan Penyaluran BBM Subsidi Masih Dikaji Menteri Bahlil, Menteri Maman Pastikan Ojol Aman: Masuk Golongan UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online atau ojol akan diputuskan masuk golongan UMKM sehingga berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi

Selebgram cantik asal Kebumen, Jawa Tengah, berinisial YSF (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kebumen, karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. 
Media Vietnam Minta Suporter Timnas Indonesia Tak Usah Berharap Lebih, Blak-blakan Bilang Skuad Garuda akan Gagal Juara Piala AFF 2024 karena…

Media Vietnam Minta Suporter Timnas Indonesia Tak Usah Berharap Lebih, Blak-blakan Bilang Skuad Garuda akan Gagal Juara Piala AFF 2024 karena…

Media Vietnam menilai Timnas Indonesia tidak akan menjadi juara di Piala AFF 2024, karena beberapa faktor pengganggu yang membuat persiapan tidka optimal.
Trending
Bahrain Akhirnya Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia? Kini Mulai Ketar-ketir Sampai Bilang Skuad Garuda itu...

Bahrain Akhirnya Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia? Kini Mulai Ketar-ketir Sampai Bilang Skuad Garuda itu...

Bahrain mulai serius mengawasi Timnas Indonesia jelang laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, meskipun sempat meremehkan skuad Garuda sampai bilang...
Final Piala AFF Putri 2024, Pelatih Timnas Indonesia Mochizuki Puji Kualitas Kamboja Demi Gelar Juara

Final Piala AFF Putri 2024, Pelatih Timnas Indonesia Mochizuki Puji Kualitas Kamboja Demi Gelar Juara

Pelatih Timnas Indonesia Putri, Satoru Mochizuki mewaspadai kualitas Kamboja, lawan yang akan mereka hadapi di partai final Piala AFF Putri 2024 di Laos, Kamis
Kisruh Uang Donasi Agus Salim dan Teh Novi Akhirnya Selesai, Farhat Abbas dan Denny Sumargo Sepakat Lakukan Hal ini...

Kisruh Uang Donasi Agus Salim dan Teh Novi Akhirnya Selesai, Farhat Abbas dan Denny Sumargo Sepakat Lakukan Hal ini...

Polemik uang donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi akhirnya berakhir dengan damai, hingga Farhat Abbas dan Denny Sumargo sama-sama sepakat lakukan hal ini.
Farhat Abbas Tak Bisa Berkutik Lagi di Hadapan Denny Sumargo dan Jusuf Hamka, Sampai Akui Kalau Dia Sebenarnya...

Farhat Abbas Tak Bisa Berkutik Lagi di Hadapan Denny Sumargo dan Jusuf Hamka, Sampai Akui Kalau Dia Sebenarnya...

Farhat Abbas kini tak bisa berkutik lagi di hadapan Denny Sumargo, Jusuf Hamka, dan Menteri Sosial Gus Ipul, hingga akhirnya mengakui kalau dia sebenarnya...
Saat Shalat Tahajud Amalkan 3 Surat ini Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Terlalu Pendek

Saat Shalat Tahajud Amalkan 3 Surat ini Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Terlalu Pendek

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menguraikan tiga jenis surat dalam melaksanakan shalat Tahajud jika ingin menerapkan sesuai sunnah dari Rasulullah SAW setiap hari.
Timnas Indonesia Bisa Dapat Untung, Jay Idzes Berpotensi Dilatih Eks Bek Terbaik Dunia dan Peraih Ballon d'Or

Timnas Indonesia Bisa Dapat Untung, Jay Idzes Berpotensi Dilatih Eks Bek Terbaik Dunia dan Peraih Ballon d'Or

Timnas Indonesia berpotensi mendapatkan untung menyusul situasi yang dialami oleh Jay Idzes pada saat ini, yang berpeluang dilatih oleh eks bek terbaik dunia.
Ko He-jin Sampai Terpukau dengan Kemampuan Peraih MVP Junior Megawati Hangestri di Red Sparks Vs Hi-Pass, Sampai Bilang...

Ko He-jin Sampai Terpukau dengan Kemampuan Peraih MVP Junior Megawati Hangestri di Red Sparks Vs Hi-Pass, Sampai Bilang...

Ko Hee-jin pelatih Red Sparks ngaku terpukau dengan kemampuan yang ditunjukkan oleh junior Megawati Hangestri yang menjadi MVP saat kalahkan Expressway Hi-Pass.
Selengkapnya
Viral