LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam OTT, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK ialah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/12/2024) dini hari. 

Baca Juga :

Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. 

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. 

"Dari rangkaian kegiatan tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," ujar Ghufron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dibawa ke mobil tahanan dengan memakai seragam oranye untuk ditahan 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap dia.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. 

KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Piala AFF 2024 Matchday 2: Timnas Indonesia Ditantang Laos hingga Malaysia Bertemu Timor Leste, Garuda Berpeluang Besar Puncaki Klasemen Grup B

Jadwal Piala AFF 2024 Matchday 2: Timnas Indonesia Ditantang Laos hingga Malaysia Bertemu Timor Leste, Garuda Berpeluang Besar Puncaki Klasemen Grup B

Jadwal Piala AFF 2024 matchday kedua akan menyajikan empat pertandingan seru termasuk Timnas Indonesia vs Laos hingga Malaysia vs Timor Leste.
Hormati Keputusan MK, Kementerian ESDM Akan Lebih Bijak Sediakan Tenaga Listrik untuk Masyarakat Umum

Hormati Keputusan MK, Kementerian ESDM Akan Lebih Bijak Sediakan Tenaga Listrik untuk Masyarakat Umum

Kementerian ESDM akan lebih bijak memastikan keputusan serta kebijakan yang tepat untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan masyarakat umum di Indonesia
Menteri Rosan: Indonesia Makin Ramah Investor Asing, Daftar Negatif Investasi Tinggal 6 Industri 

Menteri Rosan: Indonesia Makin Ramah Investor Asing, Daftar Negatif Investasi Tinggal 6 Industri 

Rosan menyebut, pemerintah telah memangkas sejumlah regulasi dan menyederhanakan kebijakan yang sudah ada. Hal ini guna menarik investor datang ke Indonesia.
Menteri Hilirisasi Rosan Roeslani Bakal Dirikan EU Desk Untuk Perkuat Kerja Sama

Menteri Hilirisasi Rosan Roeslani Bakal Dirikan EU Desk Untuk Perkuat Kerja Sama

Menteri Hilirisasi dan Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani berencana akan mendirikan EU Desk untuk perkuat kemintraan antara Indonesia dengan wilayah tersebut
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sosok Kyai Asal Purworejo ini Berani Membuka Kartu AS Gus Miftah, Ternyata Dia Selama ini...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sosok Kyai Asal Purworejo ini Berani Membuka Kartu AS Gus Miftah, Ternyata Dia Selama ini...

Viral di media sosial video Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh, kyai asal Purwerejo ini berani bongkar rahasia Miftah yang tak banyak orang tahu.
OJK: Usaha Bulion Menghemat Devisa dan Dukung Program Hilirisasi

OJK: Usaha Bulion Menghemat Devisa dan Dukung Program Hilirisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut pengembangan usaha bulion di Indonesia bisa mengurangi pengeluaran devisa negara serta mendukung penuh program hilirisasi
Trending
Beda Pendapat AFF dan Match Commissioner, Putuskan Gol Tunggal Skuad Garuda Jadi Gol Bersama Asnawi Mangkualam dan Kiper Myanmar

Beda Pendapat AFF dan Match Commissioner, Putuskan Gol Tunggal Skuad Garuda Jadi Gol Bersama Asnawi Mangkualam dan Kiper Myanmar

Terjadi perbedaan pendapat pencetak gol ke gawang Myanmar saat kemenangan Timnas Indonesia di Stadion Thuwanna, Yangon, Senin (9/12/2024). 
KOVO Jadi Sorotan Karena Panggil Megawati Hangestri ke All Stars V-League? Banyak yang Sarankan Tolak Saja, Lantaran...

KOVO Jadi Sorotan Karena Panggil Megawati Hangestri ke All Stars V-League? Banyak yang Sarankan Tolak Saja, Lantaran...

Federasi bola voli Korea (KOVO) belakangan mendapat sorotan setelah memasukan Megawati Hangestri kedalam daftar pemain yang berlaga di pertandingan All Stars.
Soroti Timnas Indonesia yang Sempat Susah Payah Kalahkan Myanmar, Media Vietnam Kini Waspadai Skuad Garuda sebagai Lawan Berat

Soroti Timnas Indonesia yang Sempat Susah Payah Kalahkan Myanmar, Media Vietnam Kini Waspadai Skuad Garuda sebagai Lawan Berat

Timnas Indonesia mengalahkan Myanmar dengan skor 1-0 lewat gol tunggal Asnawi Mangkualam pada laga yang berlangsung di Thuwunna Stadium, Senin 9 Desember 2024.
Reaksi Maarten Paes Terhadap Lemparan Pratama Arhan yang Berbuah Gol Asnawi ke Gawang Myanmar, Katanya Timnas Indonesia

Reaksi Maarten Paes Terhadap Lemparan Pratama Arhan yang Berbuah Gol Asnawi ke Gawang Myanmar, Katanya Timnas Indonesia

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes memuji lemparan Pratama Arhan dalam laga pertama Piala AFF 2024 di Stadion Thuwunna, Yangon, Senin (9/12/2024). Katanya...
FIFA Beri Perhatian Khusus ke Pemain Timnas Indonesia Ini usai Gilas Myanmar 1-0 di Piala AFF 2024, Bukan Asnawi Mangkualam atau Pratama Arhan

FIFA Beri Perhatian Khusus ke Pemain Timnas Indonesia Ini usai Gilas Myanmar 1-0 di Piala AFF 2024, Bukan Asnawi Mangkualam atau Pratama Arhan

FIFA memberikan perhatian khusus untuk pemain Timnas Indonesia ini usai mengalahkan Myanmar di Piala AFF 2024, bukan Asnawi Mangkualam atau Pratama Arhan.
Kekesalan Nunung Srimulat Tak Terbendung Saat Tahu Yati Pesek Dihina Gus Miftah: Jangan Sampai…

Kekesalan Nunung Srimulat Tak Terbendung Saat Tahu Yati Pesek Dihina Gus Miftah: Jangan Sampai…

Kekesalan Nunung Srimulat tak terbendung saat tahu Yati Pesek dihina Gus Miftah. Seperti apa pengakuan selengkapnya? Simak informas selengkapnya berikut ini!
Gol Asnawi Mangkualam ke Gawang Myanmar Ternyata Sudah Disiapkan Sebelum Pertandingan: Kami Melatih Skema Ini

Gol Asnawi Mangkualam ke Gawang Myanmar Ternyata Sudah Disiapkan Sebelum Pertandingan: Kami Melatih Skema Ini

Asnawi Mangkualam jadi pahlawan Timnas Indonesia lewat gol tunggalnya ke gawang Myanmar di laga pembuka Grup B Piala AFF 2024, Senin 9 Desember 2024 malam WIB.
Selengkapnya
Viral