"Kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada. Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk dari calon pemilih itu akan hilang," terang dia.
Sebelumnya, tim hukum pasangan RIDO berencana melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yang mana hal ini merupakan langkah karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait profesionalisme dalam Pilgub Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyebut tindakan KPU DKI Jakarta telah mencederai hak demokrasi masyarakat.
Ia menyebut banyak pemilih tidak menerima formulir C6 yang menjadi undangan resmi untuk menggunakan hak suara.
"Ketidakprofesionalan ini menyebabkan banyak warga tidak bisa mencoblos. Ini jelas menghilangkan hak rakyat untuk memilih gubernurnya," ujar Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baco juga mengungkap adanya temuan bahwa formulir C6 justru dikirimkan ke alamat warga yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu.
Load more