"Kami menerima laporan warga bahwa undangan memilih malah dikirim ke kakek, nenek atau kerabat yang sudah wafat," imbuhnya.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak profesional.
"Dengan tidak sampainya formulir C6 masyarakat tidak dilayani sebagaimana mestinya. Ini melanggar prinsip profesionalisme," kata Muslim. (aha/nsi)
Load more