Jakarta, tvOnenews.com - Tim pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor 03 Pramono Anung-Rano Karno merespons soal pernyataan kubu pasangan 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) soal banyaknya formulir C6 yang tidak sampai ke masyarakat sehingga partisipasi pemilih menjadi rendah.
Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan terjadi di beberapa wilayah kota atau provinsi lainnya.
Ia pun menilai tidak tersampaikannya C6 bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan.
Sebab, masyarakat masih dapat memilih dengan melihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Calon pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa KTP asalkan yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut. Yang bersangkutan tetap bisa memilih bahkan yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai pemilih tambahan," katanya, Rabu (4/12/2024).
Oleh sebab itu, ia menyebut kubu lawan menjadikan ini adalah suatu masalah yang besar hingga menimbulkan opini adanya manipulasi.
"Kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada. Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk dari calon pemilih itu akan hilang," terang dia.
Sebelumnya, tim hukum pasangan RIDO berencana melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yang mana hal ini merupakan langkah karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait profesionalisme dalam Pilgub Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyebut tindakan KPU DKI Jakarta telah mencederai hak demokrasi masyarakat.
Ia menyebut banyak pemilih tidak menerima formulir C6 yang menjadi undangan resmi untuk menggunakan hak suara.
"Ketidakprofesionalan ini menyebabkan banyak warga tidak bisa mencoblos. Ini jelas menghilangkan hak rakyat untuk memilih gubernurnya," ujar Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baco juga mengungkap adanya temuan bahwa formulir C6 justru dikirimkan ke alamat warga yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu.
"Kami menerima laporan warga bahwa undangan memilih malah dikirim ke kakek, nenek atau kerabat yang sudah wafat," imbuhnya.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak profesional.
"Dengan tidak sampainya formulir C6 masyarakat tidak dilayani sebagaimana mestinya. Ini melanggar prinsip profesionalisme," kata Muslim. (aha/nsi)
Load more