"Perempuan C ini langsung mengambil kunci mobil yang dikendarai oleh saksi BS sambil berkata kepada saksi 'Telepon bos mu! kalau 2 hari gak bayar, mobil dan muatan jadi milik saya," jelas Ade Ary.
Tiba-tiba saja, mobil beserta muatan ikan sebanyak 5000 kilogram langsung dibawa oleh kawanan perempuan C.
Tidak sampai disitu saja, perempuan C ini juga langsung menghubungi korban AS terkait kejadian tersebut.
"Korban mendapatkan pesan WhatsApp dari terlapor," ujarnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp573.000.000 (juta).
Korban AS juga telah melaporkan hal ini ke kepolisian. Ade Ary menyebut, sejauh ini korban AS beserta karyawannya BS telah dimintai keterangan.
"Kasus tengah ditangani Sektro Kawasan Muara Baru," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more