Menurut Sarifuddin, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB memakan banyak biaya. Sementara, perpanjangan itu hanya untuk memenuhi kepentingan vendor dan pengusaha, bukan untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM (surat izin mengemudi) ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat,” jelas Sarifuddin.
Jika pengendara melanggar lalu lintas, maka Sarifuddin usul agar polisi cukup membolongi SIM, STNK, atau TNKB sampai tiga kali.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi. Sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM,” tandasnya. (saa/dpi)
Load more