Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
"Itu yang teregisterasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," kata Wamendag Jerry Sambuaga, dalam bincang-bincang melalui siaran langsung media sosial Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Wamendag Jerry menyampaikan antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, di mana akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang angkanya Rp65 triliun. Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.
"Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan," ujar Wamendag Jerry.
Oleh karena itu Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik, untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pada kesempatan tersebut Wamendag Jerry kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," ujar Wamendag Jerry.(chm/ant)
Load more