"Korban juga saat ini telah dilakukan pengecekan kondisi korban di Rumah Sakit Alia Depok dan melakukan visum et repertum dan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk penanganan korban," ujar Arya.
Sementara, polisi kini sudah menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Arya. (ant/dpi)
Load more