"Ya kalau dari gelagat itu biasa saja, stabil. Kemudian bisa kita tanya kembali, apa apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," kata Nurma.
Setelah rampung diperiksa oleh Apsifor, MAS langsung dibawa ke lembaga penitipan anak milik Kementerian Sosial.
Nurma menjelaskan, disana MAS akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak, terutama belajar.
"Tadi pagi, untuk ABH sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara. Itu yang dilakukan oleh penyidik. Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. hak hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," jelas Nurma.
Nurma menyebut, MAS akan ditempatkan di sana sampai dengan proses pengadilan.
"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," tuturnya. (rpi/dpi)
Load more