Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara Rp1,1 triliun pada Selasa (3/12/2024) kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah crazy rich Surabaya, Budi Said.
Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam perkara ini adalah hal paling aneh di dunia. Sebab, Budi Said telah memenangkan gugatan pidana dan perdata.
Dalam perkara ini, lanjut Hotman, total ada 21 hakim di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), serta kasasi sebelumnya telah menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan oleh pegawai Antam.
"Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final."
"Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku," ucap Hotman dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).
Hal lain yang jadi perhatian Hotman adalah fakta bahwa emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernah diterima pihak Budi Said. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menyatakan bahwa PT Antam Tbk belum pernah menyerahkan emas yang dijanjikan kepada crazy rich Surabaya itu.
"Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?" ujar Hotman.
Load more