Ragam keanehan dalam perkara ini membuat Hotman menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
"Sepertinya kasus ini memang sengaja dilontarkan untuk mencegah agar jangan sampai Budi Said ini berhasil memenangkan eksekusi putusan perdata di mana dia menang," kata Hotman.
Dalam sidang Selasa kemarin, Budi Said menghadiri tiga saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana korupsi dari Universitas Indonesia (UI), ahli keuangan negara dari UI dan ahli perdata dari Universitas Airlangga.
Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda mengatakan bahwa perkara Budi Said dengan PT Antam Tbk adalah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana. Ia menilai penetapan tersangka korupsi kepada Budi Said sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi," ujar Chairul ketika diwawancarai awak media usai sidang.
Pakar Keuangan Negara dari UI, Dian Puji Simatupang, dalam persidangan, menegaskan bahwa suatu anak perusahaan BUMN seperti Antam tunduk pada undang-undang perseroan terbatas. Berdasarkan SEMA No.10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Dian menegaskan berdasarkan putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan.
Load more