Kedua, dalam hal belum tersedia alokasi pendanaan pemilihan ulang tersebut Pemerintah Daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk pendanaan hibah pemilihan ulang dimaksud.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, agar melaporkan penggunaan dana hibah.
Selanjutnya untuk sisa dana hjibah akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
Keempat, dalam hal Pemerintah Daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD Provinsi atau dari APBN.
Maurits juga menjelaskan atas pelaksanaan pemilihan ulang menunggu hasil keputusan KPU mengenai perhitungan rill surat suara yang menyatakan menang kotak kosong sebagaimana dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.
Meskipun demikian Pendanaan Hibah pemilihan ulang tahun 2025 tetap harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
“Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” tuturnya.(lkf)
Load more