Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menunda sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya.
Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat itu ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.
Kemudian, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat.
“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Ketua Arlen Veronica sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.
Marshall mengeklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
Load more