Jakarta, tvOnenews.com - Andi Tri Amalia (39), seorang wanita cantik yang dikenal sebagai istri bandar narkoba jaringan internasional, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Ia diduga menikmati hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya, KJ alias Iking Lewa, yang kini telah divonis 13 tahun penjara.
Selain itu, pasangan ini diketahui tinggal di sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Namun, sejak penangkapan KJ pada Januari lalu, ruko bercat hijau dengan pintu abu-abu itu tampak tak berpenghuni.
"Ruko itu sudah lama tertutup, bahkan sempat ada tulisan ‘dijual’. Tapi sekarang tanda itu sudah tidak ada," ujar Fajar, seorang warga setempat.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menjelaskan bahwa nama Andi Tri muncul dari hasil pengembangan setelah penangkapan KJ dan seorang pria berinisial DD.
Load more