"Yang dari catatan awal itu -korban- ada lima ya. Sementara yang kita dapatkan itu ya. Tapi tim akan terus bekerja untuk mengurai dan mendapatkan kebenaran objektif," lanjutnya.
Sebelumnya, Agus (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Modus tersangka Agus sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.(ant/ree)
Load more