Sedangkan, pelanggaran kode etik yang terjadi salah satunya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.
Sementara, kata Herwyn, tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan Calon Wakil Walikota
"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan /rekapitulasi surat suara ulang," terang Herwyn. (rpi)
Load more