Jakarta, tvOnenews.com - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang sedang viral akibat ucapan menghina kepada pedagang es teh diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
Hal ini penting lantaran Gus Miftah telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
“Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Saat ini, dari total 15 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden, enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya.
Hal ini berarti masih ada sembilan orang yang belum melaporkan LHPKN kepada KPK.
Diketahui, pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto mengangkat anggota kabinetnya, salah satunya Gus Miftah.
Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejak dilantik, ada waktu maksimal tiga bulan untuk mengurus soal laporan harta kekayaan itu.
Miftah menuai kritik publik setelah terekam video mengolok-olok seorang pria paruh baya pedagang es teh yang berdagang di sebuah pengajian Magelang Bersholawat beberapa waktu lalu.
Di dalam video yang viral itu, Gus Miftah, yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, berkata kasar kepada pedagang tersebut.
"Es tehmu ijik akeh ora (es tehmu masih banyak enggak)? Masih? Ya kana didol (ya sana dijual), goblok. Dol en ndisik, engko lak rung payu ya wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir)," demikian perkataan Miftah yang viral.
Sebagian netizen menyebut ucapan Miftah sebagai penghinaan. Sementara Kuasa hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono justru menilai hal itu adalah bercandaan.
"Bahwa itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita yang dimaknai dengan pertanda-pertanda, yang menurut Gus itu merupakan intermezzo dan menarik perhatian para khalayak ramai," kata Herdiyan dalam sebuah video yang dibagikan, Selasa (3/12/2024). (hmd/iwh)
Load more