LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan, Vonis 6 Tahun Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Inkrah

Kasasi Hasbi Hasan ditolak di MA atas vonis dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sehingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah...

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak di MA atas vonis 6 tahun dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sehingga putusan dari tingkat pertama dan kedua memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tolak kasasi terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (5/12/2024).

Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.

MA juga menolak kasasi jaksa KPK yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi.

Baca Juga :

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” katanya.

Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Putusan perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Atas dasar itu, baik Hasbi maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Adapun Dadan mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Ia dihukum delapan tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding dengan sembilan tahun penjara.(mhs/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BI: Optimisme terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat pada Desember 2024

BI: Optimisme terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat pada Desember 2024

Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) memperlihatkan adanya peningkatan keyakinan konsumen pada kondisi ekonomi Desember 2024 dibandingkan bulan sebelumnya.
Stadion Termegah di Australia Bakal Tentukan Nasib Kluivert di Mata Fans Timnas Indonesia, Media Tetangga Sebut Socceroos Lebih di Atas Angin Karena Hal Ini

Stadion Termegah di Australia Bakal Tentukan Nasib Kluivert di Mata Fans Timnas Indonesia, Media Tetangga Sebut Socceroos Lebih di Atas Angin Karena Hal Ini

Pertandingan Australia vs Timnas Indonesia dihadirkan di stadion ikonik dibangun pada 1986 dengan nilai kontruksi Rp721,34 miliar. Stadion ini kian megah usai..
Sebanyak 5 RT Terendam Banjir Setelah Jakarta Diterjang Hujan Sejak Rabu sampai Kamis

Sebanyak 5 RT Terendam Banjir Setelah Jakarta Diterjang Hujan Sejak Rabu sampai Kamis

Sebanyak lima RT di Jakarta masih terendam banjir pada Kamis (9/1/2025) akibat hujan yang melanda sejak Rabu (8/1/2025) malam. Pihak BPBD DKI Jakarta bersiaga.
Kemendag Catat 4.114 Layanan Konsumen Sepanjang 2024

Kemendag Catat 4.114 Layanan Konsumen Sepanjang 2024

Kementerian Perdagangan lewat Ditjen PKTN melaporkan telah menangani 4.114 layanan konsumen sepanjang tahun 2024.
Bocah Perempuan Asal Garut Dilecehkan Menggunakan Terong, KPAI Sebut Korban Perlu Pendampingan Khusus

Bocah Perempuan Asal Garut Dilecehkan Menggunakan Terong, KPAI Sebut Korban Perlu Pendampingan Khusus

Seorang anak dibawah umur asal Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban perundungan dengan cara dilecehkan menggunakan terong. Korban yang kini berusia 12 tahun tersebut kabarnya mengalami masalah pada alat vitalnya. 
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2025: Ada Pertandingan Seru Surabaya Samator Vs Jakarta LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2025: Ada Pertandingan Seru Surabaya Samator Vs Jakarta LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2025 pekan ini, ada laga menarik nan seru antara Surabaya Samator Vs Jakarta LavAni yang siap menghibur volimania Tanah Air.
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Kesaksian TikTokers yang Satu Pesawat dengan Shin Tae-yong saat Pulang ke Korea Selatan, Banyak yang Minta...

Kesaksian TikTokers yang Satu Pesawat dengan Shin Tae-yong saat Pulang ke Korea Selatan, Banyak yang Minta...

Kesaksian seorang TikTokers yang satu pesawat dengan Shin Tae-yong saat di bandara, diduga akan pulang ke Korea Selatan, banyak yang minta Coach Shin untuk...
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Respons Berkelas Mees Hilgers Usai Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong: Sampai Jumpa!

Respons Berkelas Mees Hilgers Usai Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong: Sampai Jumpa!

Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers merespons pergantian pelatih dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, yang resmi dilaporkan PSSI, Rabu (8/1/2025).
Selengkapnya
Viral