Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya totalitas dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” ucap Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk lebih menerapkan restorative justice.
Hal itu, karena sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.
“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tuturnya.
Load more