Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya totalitas dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” ucap Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk lebih menerapkan restorative justice.
Hal itu, karena sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.
“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tuturnya.
Sementara, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan setiap jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.
“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” kata dia.
“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” tandasnya.
Namun demikian, Burhanuddin memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.
“Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” kata dia.
Dalam acara itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala BNN Marthinus Hukom, dan perwakilan dari TNI.
Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta pejabat pendamping lainnya. (rpi/dpi)
Load more