Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, di Jakarta Selasa, mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan
perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status
PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Halaman Selanjutnya :
"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," katanya.
Load more