Jakarta, tvOnenews.com - Setelah turun tangan dalam polemik dana donasi korban penyiraman air keras, Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan Agus Salim melaporkan seluruh penggunaan uang donasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Rabu (4/12/2024) malam.
Gus Ipul menegaskan seluruh laporan penggunaan dana donasi Agus Salim harus diserahkan kepada Kemensos.
"Hasil audit akuntan publik itu nanti harus dilaporkan juga ke Kementerian Sosial, di samping harus dilaporkan ke donator," kata Gus Ipul.
Menurutnya, Kemensos dapat mengawal penggunaan dana donasi sebagai biaya pengobatan Agus Salim sebagaimana harapan pihak donator.
Gus Ipul menegaskan seluruh dana donasi yang terkumpul di yayasan Teh Novi atau Pratiwi Noviyanthi tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya pengobatan Agus Salim.
"Harus dilaporkan ke kami, enggak bisa dia digunakan untuk yang lain," Gus Ipul.
Mendengar hal itu, Agus Salim dan keluarganya langsung lesu.
Salah satu di antaranya adalah Neneng Sumiyati alias Wawa.
Uang sebesar Rp95 juta digunakan Wawa untuk membayar utang pribadinya.
"Saya punya utang, buat bayar bank itu Rp35 juta sama bayar sekolah Rp8 juta. Rp43 juta," katanya beberapa Waktu lalu.
Meski wajib melaporkan penggunaan dana donasi, Wawa sempat bersikeras enggan memulangkan uang itu ke yayasan Teh Novi.
Dia memilih untuk mengembalikan uang itu kepada Agus Salim.
"InsyaAllah saya balikin itu kan karena saya pikir itu uang Agus ya saya balikin ke Agus," sambung Wawa.
Rekan Farhat Abbas sesama pengacara Krisna Murti pun buka suara terkait keputusan Kemensos RI tersebut.
"Memang harus diaudit berapa uang yang masuk. Kalau enggak salah dengar, Wawa pernah ada transfer," kata Krisna Murti.
Menurutnya, Wawa diduga akan diwajibkan mengembalikan uang donasi Agus Salim.
"Kalau itu harus jadi tanggung jawab Wawa, Wawa harus mencicil, ya dicicil aja," ujarnya. (muu)
Load more