Hal ini ditujukan bagi seluruh komponen negara baik pusat maupun daerah serta unsur masyarakat sipil yang aktif mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.(lkf)
Load more