“Tidak histeris, hanya menangis terus. Pemeriksaan lebih lanjut belum bisa dilakukan,” tambah Nurma.
Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya menetapkan MAS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP serta Undang-Undang KDRT.
Namun, karena masih di bawah umur, MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal ungkapkan, bahwa MAS dititipkan di rumah aman milik Bapas Kemensos sesuai aturan Sistem Peradilan Anak.
Dan, MAS mengaku tindakannya dipicu oleh "bisikan gaib" yang membuatnya sulit tidur. Dalam pemeriksaan, ia menangis dan terus menyampaikan penyesalannya.
“Iya, dia menangis dan berulang kali mengatakan menyesal,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12).
Load more