Jakarta, tvOnenews.com - Kabupaten Pasuruan mencatat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 mencapai Rp372 miliar.
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis menyampaikan, DBHCHT akan dialokasikan untuk berbagai program.
"Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu total Rp372.777.271.445. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Nurkholis menyampaikan, dana tersebut akan dialokasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp224 miliar atau sekitar 60,14 persen dari dana DBHCHT yang terdiri dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
"Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu Dinas Kesehatan (39,37 persen), RSUD Bangil (14,82 persen), dan RSUD Grati (5,94 persen)," tuturnya.
Selanjutnya untuk bidang kesejahteraan Masyarakat akan dialokasikan sebesar Rp91 miliar atau 24,56 persen dari total DBHCHT adapun program-programnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Untuk bidang penegakan Hukum sebesar Rp6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen untuk memberantas rokok ilegal, yang terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.
Load more