Jakarta, tvOnenews.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok terancam akan diberhentikan dari Polri buntut membunuh ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar (60), pada Minggu (1/12/2024) malam menggunakan gas elpiji.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan surat pemberhentian anggota polisi terhadap yang bersangkutan.
Terlebih Aipda N tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tahun 2020.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya (Inspektur Jenderal Polisi Karyoto) untuk memberhentikan," kata Bambang, kepada wartawan, pada Jumat (6/12/2024).
Sementara itu Bambang belum menjelaskan secara detail mengenai status pemberhentian Aipda Ucok apakah pemberhentian dengan hormat atau tidak. Sebab hal ini akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali di situlah akan ditemukan hasilnya," jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota polisi yang diduga berdinas di Polda Metro Jaya bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Load more