Apabila diakumulasikan sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, kata dia, Kemkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram dan 118 di Tiktok.
Molly menyebut modus iklan judi online di media sosial semakin beragam.
Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Seperti contoh, iklan ini bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi.
Kemudian, sambung Molly, pelaku sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Mereka sering menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform. (ant/nsi)
Load more