"PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan masyarakat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami sampaikan ke penyidik," kata Natzir dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).
"Penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," tambahnya.
Natzir mengatakan, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik," jelasnya.
"Tergantung, kadang butuh waktu beberapa menit sudah bisa kita telusuri. Tapi ada juga yang butuh proses berhari-hari ya," lanjutnya.
Ekspresi Wawa Jadi Sorotan
Load more