Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).
Lebih lanjut, Wira menuturkan bahwa kedua tersangka diamankan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan seorang laki-laki di sebuah hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP,” jelas Wira.
Sementara itu, Wira mengatakan bahwa modus tersangka melakukan aksinya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller hingga jaringan kulit menjadi luka.
Adapun dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM.
Load more