Dia mengatakan keputusan ini merupakan jalan tengah agar pendapatan pemerintah dapat memenuhi target pada 2025, tetapi tidak membebani masyarakat.
“Dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12 persen, sehingga kemudian kita cari jalan keluar, jalan tengahnya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Dasco.
Tarif PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan segera diumumkan oleh pemerintah.
“Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025. Nah itu kebijakan Pemerintah mengenai waktunya diumumkan,” pungkas Dasco. (saa/dpi)
Load more