Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tangsel berhasil membongkar praktik judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp2 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.
"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata Kapolres Tansel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Jumat (6/12/2024).
Polres Tansel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.
Dimana, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Tato' dengan peranan yang berbeda.
Dari ketujuh tersangka itu, di antaranya berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran, dan MA (26) pembuat situs domain.
Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video.
Load more