Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis mendapati sederet dugaan kecurangan dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.
Kuasa hukum dari pasangan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 yakni Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu mendapat dugaan tersebut berupa manipulasi hasil penghitungan suara.
"Saya sampaikan setelah saya datang ke Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 bertemu dengan Bawaslu, KPU dan para penegak hukum terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran dan indikasi kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang dalam Pilkada Muara Enim," kata OC Kaligis dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
OC Kaligis menuturkan pihaknya mendapati dugaan kecurangan itu berupa penggunaan suara golongan putih (golput) saat proses penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Muara Enim.
TPS yang dimaksud yakni TPS 01 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 02 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 03 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai, dan TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data suara golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah Golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda. Pihak kami yang dirugikan adalah kader Partai Gerindra," ungkapnya.
Di sisi lain, OC Kaligis menyebut adanya dugaan kecurangan tersebut turut merugikan kubu kliennya.
Load more